Senin, 29 April 2013


PENERAPAN EVALUASI HASIL BELAJAR
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DI SDIT AL-FURQAN PALANGKA RAYA
ABSTRAKSI
Evaluasi merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. evaluasi termasuk dalam salah satu parameter kompetensi pedagogik. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik. Evaluasi seharusnya dilakukan oleh guru dengan menerapkan teori evaluasi. Pada kenyataannya memang semua guru melaksanakan evaluasi tetapi evaluasi yang dilaksanakan itu belum tentu menerapkan teori evaluasi.
Berangkat dari realitas tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian masalah penerapan evaluasi hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SDIT Al-Furqan  Palangka Raya yang dijabarkan ke dalam rumusan masalah (1) Bagaimana perencanaan evaluasi; (2) Bagaimana pelaksanaan evaluasi; (3) Bagaimana pengolahan data dan pelaporan hasil belajar.
Tujuan penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penerapan evaluasi hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, khususnya yang berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengolahan data dan pelaporan hasil belajar.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui (a) Observasi; (b) Wawancara; (c) Dokumentasi. Subjek penelitian adalah  dua orang guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Pengabsahan data dengan teknik triangulasi dan analisis data empat cara yaitu: pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan evaluasi hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SDIT Al-Furqan  Palangka Raya 1) Perencanaan evaluasi adalah dengan merencanakan bentuk evaluasi dan membuat instrumen yang akan digunakan dan ini dapat dilihat pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan soal-soal yang dibuat oleh guru. 2) Pelaksanaan evaluasi yang dilakukan guru menggunakan instrumen yang telah direncanakan pada tahap sebelumnya walaupun terkadang instrumen itu bisa tidak digunakan karena menyesuaikan dengan kondisi kelas pada saat itu. Dalam pedoman penskoran guru hanya mengacu pada jumlah soal karena skor tertinggi adalah 100 maka nilai per instrumen disesuaikan yakni dengan membagi skor 100 dengan banyaknya instrumen.  3) Pengolahan data dan pelaporan hasil belajar adalah  guru telah mengolah data hasil evaluasi menjadi nilai dari berbagai macam penilaian yang telah dilaksanakan baik itu ulangan harian, lembar kerja siswa, remedial, ulangan tengah semester, dan ulangan umum (semester). Kemudian guru  juga telah melaporkan hasil evaluasi dari setiap siswa kepada pihak yang berkepentingan seperti wali kelas dan divisi kurikulum guna diketahui oleh kepala sekolah dan orang tua siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar