Senin, 08 November 2010


STAIN berbenah, Mahasiswa “Tau Diri”
Oleh : Ahmad Syarif

            Pembangunan sarana yang berlangsung di kampus kita STAIN Palangka Raya kiranya patut untuk di acungi jempol untuk tataran Sekolah Tinggi bahkan Univesitas sekalipun. Munculnya pembangunan yang silih berganti tersebut kurang berarti bila tidak disertai dengan membangun sumber daya manusianya (mahasiswa/i nya).
            Tercapainya pembangunan yang dimaksud tentu gunanya untuk kelancaran pembangunan sumberdaya manusia itu sendiri. Namun terkadang manusianya (mahasiswa/i) itu sendiri kurang siap terhadap perkembangan itu sendiri dan juga kurang peduli terhadap lingkungan kampus dan itu ditambah dengan sosialisasi yang kurang dari pihak kampus dan akhirnya sulit untuk mempertemukan pamahaman dalam suatu ideologi pembangunan secara menyeluruh. Contohnya dari segi kebijakan tentang kenaikan biaya perkuliahan dan tarif penggunaan Aula dan Bus kampus. Tarif yang ditetapkan sudah menjadi kesepakatan oleh pihak pengelola dengan berdasar atas pertimbangan yang matang, namun dalam tataran sosialisasinya mahasiswa masih banyak yang tidak mengetahuinya, ironisnya lagi hal seperti ini sering manimbulkan kecurigaan dari salah satu fihak. Padahal sangat jelas tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Bab I Pasal 2.
Pasal 2. “ Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan pelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepetingan publik.”
Siapa yang salah? Tentunya tidak ada yang mau disalahkan. Dan menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga atau pengelola dan menjadi kewajiban bagi mahasiswa(i) untuk mengetahui informasi yang jelas agar tidak muncul lagi kecurigaan.

Dalam tataran pelayanan dijelaskan juga dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada Bagian Ketiga (Ruang lingkup) Pasal 5 ayat 1-2.
Pasal  5 Ayat 1. “ Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 5 Ayat 2. “ Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainya.”
Idealnya memang demikian dan setidaknya kita dapat melaksanakan sebagian besar dari apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang bahkan kalau bisa secara keseluruhan. Yang berarti selama ini salah satu faktor penyebab munculnya “gerakan-gerakan” mahasiswa(i) itu adalah akibat dari tersumbatnya jalur birokrasi informasi yang kadang diungkapkan melalui demonstrasi kepada pihak kampus yang walaupun paradigmanya sekarang lebih sering audiensi.
Disamping itu  mahasiswa tidak memiliki wadah untuk mempertanyakan segala isu-isu yang berkenaan dengan segala kebijakan kampus hingga mahasiswa(i) mengerti posisinya dan tidak terlalu jauh mengintervensi pada wewenang lembaga.

Ruang informasi inilah nantinya akan menjadi jembatan untuk membangun STAIN secara keseluruhan dan sebagai promotor majunya STAIN Palangka Raya hingga menjadi UIN Palangka Raya, yang tentunya menjadi harapan kita semua.